Halaqah yang ke delapan dari Silsilah ‘Ilmiyyah Penjelasan Kitab Al-Ushulu As-Sittah yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi rahimahullah.
Bersatu bukan berarti kita meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar.
Ber-amar ma’ruf nahi munkar adalah sifat orang yang beriman.
وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ
“Dan orang-orang yang beriman, yang laki-laki dan juga yang wanita, sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Mereka saling ber-amar ma’ruf nahi munkar.”
(QS. At Tawbah: 71)
Menunjukkan bahwasanya diantara sifat orang yang beriman adalah ber-amar ma’ruf nahi munkar.
Dan bahwasanya amar ma’ruf nahi munkar bukan berarti kita berpecah belah di dalam agama.
Tentunya yang dimaksud dengan amar ma’ruf nahi munkar di sini adalah amar ma’ruf nahi munkar yang mengikuti batasan-batasan syar’iat, adab-adab yang telah ditentukan oleh syar’iat.
Bukan hanya sekedar amar ma’ruf nahi munkar yang didasari oleh semangat, akan tetapi tidak beraturan.
Jadi amar ma’ruf nahi munkar adalah perintah Allah Subhānahu wa Ta’āla dan Rasul-Nya.
Dan caranya, adab-adabnya, dan hukum-hukumnya telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Diantaranya adalah tidak ada pengingkaran di dalam masalah ijtihadiyah (yaitu) masalah yang masih menerima ijtihad di dalamnya karena tidak ada naskh di dalam perkara tersebut.
Sebagian ulama (sebagian imam yang empat) mengatakan demikian, sebagian imam yang lain mengatakan demikian, maka di dalam perkara ini tidak ada pengingkaran.
Seperti misalnya, sebagian menganggap bahwasanya menyentuh lawan jenis adalah membatalkan wudhu, sebagian yang lain mengatakan tidak membatalkan wudhu.
Atau dalam masalah yang lain, makan daging unta membatalkan wudhu, sebagian yang lain mengatakan tidak membatalkan wudhu.
Maka ini adalah termasuk masalah-masalah ijtihadiyah yang menerima ijtihad di dalamnya, karena tidak ada naskh yang sharih.
Dalam masalah seperti ini tidak ada pengingkaran.
Namun di dalam perkara yang jelas di sana ada naskh yang sharih, dan perkara ini tidak ada diantara sahabat yang berselisih di dalamnya, maka tidak sepantasnya seorang muslim dan juga muslimah berselisih di dalam perkara tersebut.
Seperti misalnya, ada sebagian yang meyakini adanya nabi setelah nabi Muhammad.
Dan ada sebagian yang mengatakan tidak ada nabi setelah nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Di dalam perkara seperti ini, tidak boleh diantara kita saling berselisih karena jelas di dalam Al Qur’an, Allah mengabarkan bahwasanya nabi Muhammad Shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah penutup para nabi (خاتم النبين)
Demikian pula di dalam hadits,
وأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ ، لَا نَبِيَّ بَعْدِي
“Dan aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku.”
Dan tidak ada diantara sahabat Radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, para tabiut tabi’in yang mereka meyakini ada nabi setelah nabi Muhammad Shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Bahkan setiap orang yang mengaku menjadi nabi setelah itu, maka dia adalah seorang pendusta yang harus diperangi. Tidak boleh ada diantara orang Islam yang meyakini bahwasanya ada nabi setelah nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Perkara yang seperti ini harus diingkari dan ini bukan termasuk perkara ijtihadiyah.
Demikian pula orang yang meyakini bahwasanya Al Qur’an ini telah ditambah atau telah dikurang, atau orang-orang yang mencela para sahabat Rasulullah Shallallāhu ‘alayhi wa sallam maka ini adalah perpecahan yang tercela.
Tidak boleh seorang muslim mengatakan bahwasanya Al Qur’an telah dirubah, telah ditambah, telah dikurangi, dan tidak boleh mengatakan bahwasanya para sahabat, mereka adalah orang-orang yang tercela atau orang-orang yang murtad.
Karena Allah Subhānahu wa Ta’āla telah menjelaskan di dalam Al Qur’an bahwasanya Allah telah menjaga Al Qur’an.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا ٱلذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَـٰفِظُونَ
“Sesungguhnya kami telah menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya kami akan menjaganya.”
(QS. Al Hijr: 9)
Menjaga Al Qur’an baik dari lafadznya maupun dari maknanya.
لَّا يَأْتِيهِ ٱلْبَـٰطِلُ مِنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ
“Tidak akan datang ke dalam Al Qur’an sebuah kebathilan, baik dari depannya maupun dari belakangnya.”
(QS. Fussillat: 42)
Allah Subhānahu wa Ta’āla telah berjanji untuk menjaga Al Qur’an. Tidak boleh ada seorang yang mengaku dirinya muslim mengatakan bahwasanya Al Qur’an telah ditambah atau dikurangi.
Seandainya ada seseorang di atas gunung dan dia di dalam gua berusaha untuk menambah satu huruf pun di dalam Al Qur’an, niscaya Allah Subhānahu wa Ta’āla akan menampakkan itu di tengah-tengah manusia.
Tidak boleh ada seorang yang mengaku dirinya muslim mencela para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, mencela mereka, atau bahkan mengkafirkan mereka, karena di dalam Al Qur’an Allah Subhānahu wa Ta’āla jelas-jelas memuji para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dalam ayat yang banyak.
مُّحَمَّدٌۭ رَّسُولُ ٱللَّهِ ۚ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ أَشِدَّآءُ عَلَى ٱلْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَىٰهُمْ رُكَّعًۭا سُجَّدًۭا
“Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya”
(QS. Al Fath: 29)
Di dalam ayat yang lain, Allah mengatakan,
وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَٰنٖ رَّضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ
“Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah.”
(QS. At Tawbah: 100)
Allah meridhai para sahabat Radhiyallahu ta’ala ‘anhu.
Bagaimana seseorang mengatakan bahwasanya para sahabat kafir padahal Allah Subhānahu wa Ta’āla telah meridhai mereka dan mereka pun ridha kepada Allah Subhānahu wa Ta’āla.
Perbedaan pendapat seperti ini adalah perbedaan pendapat yang tercela, harus diingkari dan dijelaskan kepada umat.
Adapun perselisihan pendapat yang berdasarkan dalil, sebagian Imam mengatakan pendapat A dan Imam yang lain mengatakan pendapat B, dan masing-masing memiliki dalil dan berusaha untuk mengikuti Al Qur’an, berusaha untuk mengikuti sunnah, berusaha untuk mengikuti ijma’, akan tetapi akhirnya memiliki pendapat yang berbeda padahal sudah berusaha untuk mengikuti Al Qur’an dan Sunnah, maka perselisihan pendapat yang seperti ini diperbolehkan.
Dan sikap seorang muslim, masing-masing berusaha untuk mencari kebenaran dengan melihat dalil. Dan apabila dia sudah menguatkan sebuah pendapat maka hendaklah dia bertoleransi di dalam masalah ini dan tidak memaksakan kehendaknya kepada yang lain.
Dan ini yang dilakukan oleh para Imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal) mereka adalah imam-imam Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Saling berguru antara satu dengan yang lain.
• Imam Syafi’i adalah murid dari Imam Malik bin Anas
• Imam Ahmad bin Hambal adalah murid dari Imam Syafi’i rahimahullah
(atau dengan kata lain)
• Imam Ahmad berguru kepada Imam Syafi’i
• Imam Syafi’i berguru kepada Imam Malik bin Anas.
Akan tetapi tidak pernah terdengar bahwasanya mereka saling mencela satu dengan yang lain, bahkan sebagian berimam kepada imam yang lain, menjadi makmum kepada yang lain.
Karena mereka memiliki manhaj yang satu, jalan yang satu, yaitu berusaha di dalam ibadahnya sesuai dengan Al Qur’an, sesuai dengan Sunnah Rasulullah Shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan pemahaman para sahabat Radhiyallahu ‘anhu.
Apabila setelah itu terjadi perselisihan, maka sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam,
إذا اجتهد الحاكم فأصاب فله أجران، وإذا اجتهد فاخطأ فله أجر واحد
“Apabila seorang hakim, seorang ulama, berijtihad kemudian dia benar maka dia mendapatkan dua pahala.”
Dua pahala, yaitu:
1. Pahala berijtihad, bersungguh-sungguh dengan melihat dalil.
2. Pahala ishabatul Haq, yaitu bisa mendapatkan kebenaran tersebut.
Akan tetapi apabila dia berijtihad kemudian dia salah di dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan satu pahala, yaitu pahala berijtihad, pahala bersungguh-sungguh di dalam mencari kebenaran. Ini di dalam masailu al ijtihadiyah.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga apa yang kita sampaikan bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada pertemuan yang akan datang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar